Coro merupakan bahasa jawa dari kecoak, omong coro bermakna omongan ngelantur tapi dapat dinyatakan jujur. Maka ketenangan serupa apa lagi yang dicari di dunia yang fana ini selain kejujuran. Tulisan berikut merupakan contoh dari omong coro.

Search This Blog

Translate

About Me

My photo
Hi, saya pungkas nurrohman yang mencoba dewasa dengan jalan-jalan

Tuesday 20 March 2018

Sombongku Tertutup Bolongnya Sholatku




Pada suatu hari dalam suatu grup Whatsapp yang saya ikuti. Ada perdebatan sengit yang melibatkan saya. Perdebatan yang dipromotori seorang istri dari hafidz qur’an tersebut terasa seru nan syahdu namun sedikit saru. Perdebatan yang mengangkat wajibkah seorang muslim yang tidak sholat untuk mengqodlo’ selama apapun hutang sholatnya.
Ada sebuah logika yang diangkat oleh salah satu anggota grup. Logika tersebut kurang lebih mengatakan hutang tetaplah hutang. Namun jika hutang kepada allah ya tetap mewajibkan untuk membayarnya. Tak ada cerita jika hutang sholat hanya dibayar dengan satu kali sholat taubat lantas hutangnya lunas. Hal ini sama saja dengan kita mempunyai hutang terhadap oranglain lalu kita hanya meminta maaf.
Di kubu lain menyangga hal tersebut, dengan sanggahan bahwa tidak sholat merupakan kelalaian yang tak harus dibayar. Dengan menukil dalil bahwa manusia itu tempatnya saalah dan lupa, apakah Allah tidak mau mentolelir kesalahan tersebut dengan sholat taubat. Ditambah lagi dengan menukil dalil perintah Allah untuk meminta maaf pada-Nya maka Dia akan menghapus segala dosamu. Dalil ini sangat happening saat itu di WAG tersebut tentunya. Dapat disimpulkan kubu ini memasukkan tidak sholat dosanya dapat luntur dengan melakukan taubat.
Karena ilmu saya yang paling dangkal, saya tidak berani menyimpulkan secara sepihak. Saya tanya ke seorang guru sekaligus sahabat yang dapat saya kirimkan pesan lewat whatsapp juga. Beliau mengatakan bahwa dalam syarah ilmu fikih dalam kitab Fathul Mu’in ada pernyataan bahwa “wajib hukumnya untuk meng-qadla sholat sesegera mungkin dan mendahulukan qadla sebelum ibadah lain”. Hal tersebut secara ekstrim tertulis bahwa sholat qadla sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum sholat tunai (sholat tepat pada waktunya).
Namun hal ini termaktub beberapa pengecualian yang menjadi pembatasnya, seperti saat ada kemungkinan waktu yang tidak memadai. Sehingga jika sholat qadla dilakukan pasti akan terlambat melaksanakan sholat tunai. Dari hal ini pula pasti akan muncul dalil naqli ketika membaca keterangan tersebut. Jika untuk sholat fardlu saja harus ngalah, bagaimana ceritanya untuk sholat sunnah?
Pastinya sholat sunnah akan menjadi untur hukum sunnahnya jika belum tertutup hutangnya. Ibarat kata teman di grup Whatsapp tadi kita menganalogikan tidka sholat sebagai hutang, maka untuk mengimbanginya kita menganaloogikan sholat sunnah sebagai tabungan. Bagaimana bisa kita masih mempunyai hutang tapi malah nabung? Sedangkan harta berupa tenaga masih kita miliki untuk membayar hutang tersebut.
Setelah share dengan guru saya tadi kemudian rasa sok tahu saya muncul, untuk memfasilitasi hal itu saya kembali meneruskan keterangan yang saya peroleh ke grup Whatsapp. Alhamdulilah timbal baliknya malah saya di ajak debat dengan menanyakan batas waktu sholat yang harus diqodlo. Tak mungkin juga saya menanyakan guru saya tadi, dengan sadar diri saya membuka lembaran kitab kuning saya sewaktu mondok dan muncul keterangan bahwa “jika seorang mukallaf tidak sholat tanpa sebab, wajib hukumnya meng-qodlo”
Mukallaf sendiri artinya orang muslim dewasa yang berakal dan sudah dikenakan kewajiban secara agama. Dapat disimpukan rentetan sholat setelah masuk usia dewasa yang “bolong” sudah masuk sebagai hutang yang harus dibayar dengan qodlo. Bulukuduk saya mulai merinding untuk menghitung bertahun-tahun subuh saya yang tak terhitung alpanya. Mungkin untuk hitungan seperti ini hanya hati saja yang tahu dan menetapkan rasa mantap di dada. Setidaknya dengan mempelajari bab qadla ini sudah hilang rasa ingin debat saya di grup Whatsapp dan mulai sibuk untuk menghitung sholat yang bolong.

0 comments:

Post a Comment