Pengalaman Mengurus Tilang Online

Beberapa hari lalu, saya mendapat surat tilang elektronik yang berisi pelanggaran serta foto bukti pelanggaran yang saya lakukan. Padahal sebelumnya saya sudah berhati-hati, karena di perempatan Kepanjen ada kamera tilang, yang baru saya ketahui 6 bulan yang lalu. Awalnya saya kira kamera tersebut tidak berfungsi, sehingga saya hampir 2 tahun terakhir sangat jarang menggunakan helm.


Tapi namanya juga hari sial, tidak terprediksi karena tidak tertulis di kalender. Akhir bulan Juli 2026 saya akhirnya mendapatkan surat pelanggaran itu, dengan mendapatkan surat pelanggaran ini saya sedikit lebih lega, karena saya kira pelanggaran tilang akan ditumpuk selama 5 tahun saat mengurus perubahan plat nomor. Tapi dengan datangnya surat tilang ini, anggapan tersebut terbantahkan. Kelegaan saya yang kedua karena pelanggaran yang difoto tersebut tidak menggunakan kamera tilang yang ada di perempatan Kepanjen. Namun menggunakan kamera hpnya polisi yang bertugas, tempatnya saat saya melintas di depan Polres Malang.

Saya baru mengetahui, ternyata ada istilah handheld untuk alat yang digunakan untuk mengambil foto bukti pelanggaran. Mungkin ini yang harus diketahui oleh para pengendara, karena selama ini asumsi kita ditilang pasti menggunakan kamera tilang yang ada di tiap perempatan yang biasa ada lampu flash seperti lampu foto tersebut.

Setelah Mendapat Surat Tilang

Singkat cerita saya mendapat surat tilangnya dan dalam surat tilang tersebut ada dua pilihan langkah konfirmasi yang harus anda lakukan. Pertama, anda dapat melakukan konfirmasi elektronik dengan masuk ke alamat website https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ dan memasukkan nama, alamat, konfirmasi bahwa yang melanggar adalah anda, dan konfirmasi lain. Sedikit catatan dalam konfirmasi ini, sebaiknya anda memasukkan informasi dengan benar. Terlebih pada informasi nomor telpon dan alamat email. Pastikan nomor tersebut ada WhatsAppnya, karena nantinya nomor BRIVA akan dikirimkan ke nomor tersebut.

Kedua, anda dapat melakukan konfirmasi secara langsung dengan mengirimkan surat yang sudah dilampirkan ke Posko Gakkum. Alamat posko sudah tertulis di surat pengantar tilang tersebut, sehingga alamatnya dapat dilihat pada surat tersebut. Untuk kasus saya, posko Gakkumnya ada di Satpas Polres Malang yang ada di Singosari. Karena jaraknya yang lumayan jauh dari rumah, maka saya memilih untuk melakukan konfirmasi melalui website.

Sebetulnya melakukan konfirmasi di website tidaklah sulit, semua informasi dapat dipahami dengan mudah. Terlebih saat surat tilang tersebut menyediakan tatacara konfirmasi sekaligus dengan QRCode untuk langsung masuk ke website. Namun saya mengalami kendala saat setelah konfirmasi saya isi dengan lengkap dan dikirim, saya tidak kunjung mendapatkan kode BRIVA yang tercantum dalam tata cara tersebut. Hingga 3 hari setelah saya mengisi konfirmasi, saya memutuskan untuk menanyakan hal ini ke Polres Malang. Saat di pos penjagaan saya direkomendasikan ke Bin Ops Lantas, entah bagian ini untuk mengurus apa, namun saya ikut saja dan berjalan menuju ke Kantor tersebut.

Di kantor tersebut saya menanyakan perihal saya tidak mendapatkan konfirmasi berupa kode BRIVA, setelah tiga hari melakukan konfirmasi melalui website. Setelah saya memberikan KTP dan nomor telpon, saya disuruh menunggu di depan dan petugas di sana mencoba menghubungi Gakkum di Singosari. Kurang lebih 15 menit menunggu, saya mendapatkan informasi BRIVA yang harus dibayar serta bila saya menginginkan sidang bisa menuju ke Kejaksaan Negeri Kab. Malang. Karena saya tidak ingin mengantri di kejaksaan, maka saya memilih untuk membayar BRIVA saja melalui mobile banking BRI yang saya miliki.

Setelah Membayar

Rupanya cerita tidak terputus di sana, setelah saya membayar virtual account senilai Rp.250.000 seminggu kemudian saya mendapat pesan melalui WhatsApp dari kejaksaan yang berbunyi sebagai berikut.

"PEMBERITAHUAN
Dari : Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Bpk/ibu. PUNGKAS  adalah pelanggar tilang dengan nomor register H******
Telah diputus dalam sidang tgl 07 Agustus 2026 dengan denda Rp.101.000,-
Bpk/Ibu telah melakukan pembayaran Rp.250.000,- sehingga terdapat sisa/kelebihan pembayaran Briva sebesar Rp.149.000,-
Sisa pembayaran dapat diambil di bank BRI dengan terlebih dahulu mengunduh surat pengantar pada website https://tilang.kejaksaan.go.id untuk ditunjukkan kepada petugas pembayaran bank BRI
Apabila dalam 1 (satu) tahun sisa pembayaran tidak diambil maka akan disetorkan ke kas Negara"

Karena penasaran dan merasa membutuhkan uang, saya mencoba mengkonfirmasi kebenaran info tersebut melalui internet dan melalui bank BRI. Saya langsung menuju ke kantor cabang BRI, ini yang perlu dicatat baik-baik, karena tidak semua kantor dapat melayani pengambilan sisa pembayaran tilang. Setelah saya menanyakan kejelasan informasinya, saya disuruh mencetak surat pengantar yang berada di website tilang dan membawa materai 10.000 satu lembar.

Cara mencetak surat pengantarnya adalah masuk ke website, masukkan nomor registrasi pelanggar tilang yang didapat dari pesan WhatsApp Kejaksaan. Lalu nanti akan muncul nomor berkas, nama, alamat dan plat nomor kendaraan anda. Jika sudah sesuai maka klik tombol "Selanjutnya". Setelah itu akan muncul detail berkas anda hingga kelebihan/sisa pembayaran yang anda miliki. Di bagian bawah klik tombol "Ambil Sisa", nanti akan muncul dua pilihan, pengambilan sisa tilang sebetulnya dapat ditransfer tanpa harus ke Kantor Cabang BRI, namun karena saya sudah mengalami kejadian sebelumnya, maka saya memilih untuk "mencetak surat pengantar" dan membeli materai 10.000.

Keterangan tambahan, bagi anda yang tidak mengurus sendiri atau diwakilkan, anda diwajibkan membawa surat kuasa dari yang ditilang. Jadi saat konfirmasi di website ETLE Polri anda sudah mengisi nama dan foto identitas. Nah nama yang ada di identitas tersebut yang seharusnya mengambil sisa tilang, bukan pemilik kendaraan. Karena website kejaksaan akan menginput nama sesuai konfirmasi yang diberikan oleh pemilik kendaraan di website ETLE Polri. Maka dari itu sebaiknya sejak mengisi ETLE Polri sudah dipastikan bahwa nama yang diisi memang yang mendapatkan tilang tersebut, bukan data pemilik kendaraan.

Akhir kata dari pengalaman saya mendapat tilang ini, ternyata mengurus tilang tidak sesulit yang dibayangkan. Semua sudah dapat diurus secara online. Hanya saja, saat saya mengurusnya secara online infrastruktur yang dimiliki ETLE Polri ada sedikit kendala, sehingga harus menanyakan hal ini ke Polres. Meskipun begitu pihak Polres khususnya Ops Bin Lantas tidak mempersulit dan memberikan solusi yang sangat cepat. Selain itu pula denda yang dikenakan tidak serta merta menjadi denda tetap (250.000). Saat mendapat pesan WhatsApp diberitahukan bahwa denda yang dikenakan untuk saya yang tidak menggunakan helm hanya 101.000 (ditambah biaya perkara 1.000), sehingga saya mendapat pengembalian sebesar 149.000.

Komentar