Pengalaman Mengurus Asuransi Kecelakaan



Setelah mendapatkan pengalam untuk mengurus tilang online, di bulan yang sama saya mendapatkan pengalaman buruk dengan ibu mertua saya kecelakaan. Jadi ceritanya ibu mertua saya pada pagi hari setelah berbelanja bahan makanan hendak menyeberang. Karena rumah istri saya di Kediri berada di dekat perempatan lampu merah, maka mayoritas kendaraan bermotor biasanya mengebut. Pada saat itu ibu saya menggunakan sepeda pancal dan hendak menyeberang, tiba-tiba dari arah kanan ditabrak oleh pengendara motor dan terjadilah kecelakaan.

Penanganan pertama yang dilakukan keluarga kami seperti lumrahnya korban kecelakaan, meminta pertanggungjawaban pengendara motor dan menangani ibu saya ke Puskesmas terdekat untuk mengecek luka. Namun pengendara motor ini enggan untuk bertanggungjawab, sehingga ia memilih untuk menyelesaikan perkara ini di kantor polisi. Ibu mertua saya yang kepalanya terdapat benjolan dirujuk ke Rumah Sakit oleh Puskesmas, sehingga dilakukan pengecekan lebih mendalam di Rumah Sakit, seperti foto rontgent, pengecekan jantung, tekanan darah dan sebagainya. Alhasil tidak ada luka serius, hanya tekanan darah tinggi saja hasil dari syok karena tertabrak kendaraan bermotor.

Saya dan istri berinisiatif untuk tinggal sementara di Kediri, sebagai tenaga tambahan. Mengingat bapak mertua saya bulan Juli lalu terserang stroke dan di Kediri hanya ada satu adik kami. Niat hati hanya menjadi tenaga tambahan ibu mertua selama dirawat di Rumah Sakit. Dalam perjalanan ke Kediri ternyata kami mendapat kabar bahwa urusan dengan kepolisian belum selesai, sehingga keluarga istri meminta saya untuk menyelesaikannya agar biaya Rumah Sakit dapat ditanggung Jasa Raharja. Rasa enggan untuk berurusan dengan polisi pun muncul, karena saya sangat anti dengan ABRI (polisi dan tentara). Namun karena adanya kebutuhan tersebut mau tidak mau harus mengurusnya hingga selesai.

Laporan Kecelakaan di Unit Gakkum Satlantas

Pertama yang harus dilakukan saat adanya kecelakaan adalah melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke unit Gakkum Satlantas atau pos Laka. Jika kecelakaan seperti yang dialami ibu mertua saya (kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan) maka kedua belah pihak harus datang. Karena ada proses penyidikan dan pemeriksaan, sebaiknya membawa foto kendaraan yang menabrak atau ditabrak saja, karena jika membawa barang bukti akan lebih susah mengurusnya. Pengalaman ini sempat dialami beberapa keluarga saya, yang kesulitan untuk mengeluarkan barang bukti.

Laporan ini tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam dari kecelakaan, karena dalam unit tersebut ada tiga regu yang berjaga secara bergantian. Jika pada kasus ibu mertua saya, karena tidak ada wakil keluarga korban yang mengurusnya, maka menunggu regu yang sama pada hari tersebut. Misal pada kasus ibu mertua saya hari kamis yang berjaga adalah regu 2, maka tidak bisa diurus keesokan harinya, karena yang mengurus pada keesokan harinya adalah regu 3. Untuk dapat mengurus kembali jika belum beres, harus menunggu penyidik pada regu 2 yaitu hari minggu.

Sedikit saran, jika mengurus kejadian serupa sebaiknya selesaikan dalam sekali duduk. Pertemukan korban dan pelaku di kantor tersebut dan urus hingga selesai. Karena jika diurus separuh jalan, akan menunggu beberapa hari hingga jadwal jaga regu yang mengurus tersebut.

Cara mengurus Jasa Raharja

Setelah memastikan laporan sudah masuk, minta lah nomor laporan yang dikeluarkan secara online oleh pihak kepolisian. Pada waktu itu saya tidak dikenakan biaya apapun, namun penabraknya yang dikenakan biaya (maksimal 2 juta rupiah) untuk mengurus laporan. Saya berikan gambaran maksimalnya karena petugas yang menyidik pada waktu itu memberitahukan UU LLAJ Pasal 310 ayat (2) dengan hukuman 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta. Sehingga dengan rujukan tersebut, maka gambaran uang denda yang mesti disiapkan adalah 2 juta rupiah.

Sedikit intermezzo, untungnya mas yang menabrak tersebut jago bernegosiasi. Sehingga denda yang dikenakan hanya separuhnya saja. Petugas yang menyidik sebetulnya tidak mematok angka, saat dinegosiasi oleh penabrak petugas langsung menyetujui nominal tersebut. Sepanjang dari pihak korban menyetujui maka petugas juga menyetujui nominal yang ditawarkan oleh penabrak. Sehingga dapat dismpulkan, bila kita menjadi korban sebaiknya tidak mempersulit penabrak. Karena kita sebagai korban juga membutuhkan klaim asuransi Jasa Raharja.

Kembali ke cerita tersebut, sesaat setelah penabrak menyetujui angka tersebut, maka petugas langsung menelpon pihak Rumah Sakit atau Jasa Raharja. Idealnya petugas kepolisian mengeluarkan nomor sebagai referensi Rumah Sakit dalam melakukan pengurusan klaim biaya penanganan.

Bila belum ada nomor referensi

Pada saat mengurus pasti ada kondisi-kondisi yang tidak direncanakan, misalnya pasien sudah dapat pulang dari Rumah Sakit namun nomor referensi tersebut belum keluar. Maka keluarga pasien diwajibkan untuk membayar biaya penanganan untuk sementara. Pada waktu itu keluarga pasien disarankan untuk membayar tiga juta rupiah sebagai jaminan, karena penanganannya juga tidak terlampau banyak, hanya rontgent dan penangan obat yang dimasukkan melalui infus.

Pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika pengurusan di kepolisian sudah rampung. Maka dari itu sebaiknya pihak korban tidak mempersulit untuk pengurusan laporan kecelakaan, karena semakin memperumit masalah maka kedua belah pihak akan menghadapi masalah yang rumit pula. Seperti harus mengeluarkan uang jaminan ke Rumah Sakit, penabrak yang akan dimintai uang tebusan barang bukti yang lebih banyak, dan berbagai kerumitan untuk menyelesaikan perkara.

Sekian pengalaman saya mengurus kecelakaan dari sisi korban untuk mengeluarkan asuransi Jasa Raharja, semoga pengalaman ini tidak saya ulang kembali dan dapat membantu bagi pembaca yang sedang mengurus asuransi kecelakaan.

Komentar